Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban


Masih Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Sya'ban ? Sudah kita ketahui bersama bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang mulia, dan bulan dimana kita kita di sunnahkan untuk berpuasa, karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam kala dibulan sya'ban lebih banyak berpuasa daripada di bulan-bulan lainnya selain bulan Ramadhan.

Lalu bagaimanakah bila kita melakukan puasa itu di setelahnya Nisfu Sya'ban atau apa Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban ? (tanggal 16-pen)?

Dalam masalah ini maka kami kutipkan 3 pendapat para Ulama.

1. Pendapat Jumhur Fuqoha' (Mayoritas Ulama' Fiqh)

Bahwa Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban (tanggal 16 keatas) itu diperbolehkan. Dengan dasar Hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Imran bin husain radliyallahu 'anhuma:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانُ يَسْمَعُ فَقَالَ يَا أَبَا فُلَانٍ أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ قَالَ الرَّجُلُ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ

Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya pada seorang sahabat: 'Wahai bapaknya Fulan apakah kamu berpuasa pada hari-hari terakhir bulan ini (bulan Sya'ban)?' Orang yang ditanya menjawab: 'Tidak, wahai Rasulullah.' Beliau berkata: 'Jika kamu tidak puasa maka puasalah dua hari.' (H.R. Bukhari)

Dan berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, “Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.” Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh A-Thohawi.

2. Pendapat Madzhab Syafi'i dan Sebahagian Ulama Madzhab Hanbali

Bahwa puasa tanggal 16 keatas di bulan Sya'ban itu hukumnya Haram apabila tidak disambungkan dengan puasa sebelumnya (puasa pada tanggal 15).

Dengan dasar Hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam:

” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا”

“Apabila sudah pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Al-Tirmidzi)

Dan apabila disambung dengan berpuasa ditanggal separuh bulan sya’ban ( puasa pada tanggal 15) dan kemudian disambung dengan hari setelahnya hingga tanggal 30 (syaum syak) maka puasanya tidak lagi dihukum haram. Dengan dasar Hadits:


” لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ”

Artinya : “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)


” كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً ”

Artinya : “Nabi Muhammad SAW biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya dan hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan sya’ban.” (HR. Imam Muslim)

3. Pendapat Mayoritas Madzhab Hanbali

Bahwa puasa tersebut hukumnya Makruh dengan dasar Hadits:

” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا”

“Apabila sudah pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Al-Tirmidzi dan Abu Daud)


Demikianlan Fiqh Ibadah tentang Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban dan sudah selayaknya kita saling menghormati pendapat dan amalan puasa satu sama lain. Karena dengan saling menghormati dan menghargai maka mendekatkan diri kepada Allah ta'ala itu bisa diwujudkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Response to "Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel