Kawin Kontrak, Untung Atau Rugi?


Kawin Kontrak atau dalam bahasa fiqih-nya sering disebut sebagai nikah mut’ah adalah perkawinan yang bersifat sementara dan hanya dalam beberapa waktu saja, seperti sehari, seminggu, atau sebulan. Sama seperti ketika sedang mengontrak sebuah rumah, Anda mengeluarkan biaya untuk bernegosiasi berapa lama Anda bisa menempati rumah tersebut. Kawin secara kontrak pun demikian, Anda melakukan pembayaran kepada seorang wanita dimana wanita tersebut diajak tinggal bersama dan hidup layaknya suami istri, namun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan ketika bernegosiasi. Kawin kontrak dalam Agama Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukum Nikah seperti ini adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal.

Entah disadari ataupun tidak, sebenarnya kawin kontrak merupakan suatu perihal yang sangat buruk jika dilakukan dan sangat merugikan, khususnya kaum wanita. Ini adalah suatu permasalahan yang cukup serius, karena di negara Indonesia ini praktek perkawinan seperti ini sudah mulai marak sejak lama. Pada umumnya wilayah yang banyak terjadi adalah di daerah puncak, seperti Singkawang, Jepara, dan Cipanas. Mayoritas pelaku dari perkawinan cara ini adalah para turis laki-laki dari negara-negara Timur Tengah, contohnya Kuwait, Turki, Saudi Arabia dan Irak. Sedangkan pihak perempuannya kebanyakan berasal dari pelosok-pelosok desa di wilayah tersebut.

Kasus kawin kontrak ini juga banyak terjadi pada TKW yang bekerja di negara lain, seperti halnya di Hongkong, Singapura, Malaysia, Arab, dan negara lainnya. Untuk melakukan kawin kontrak, biasanya para wanita tersebut diberi iming-iming uang sebesar 5 hingga 20 juta. Perempuan yang dipilih untuk menjalani kawin secara kontrak umumnya berasal dari keluarga yang berpenghasilan rendah. Dengan alasan ekonomi inilah para orang tua rela melepas anak gadisnya untuk hidup bersama turis walaupun hanya dalam beberapa waktu saja.

Pada umumnya kawin kontrak sementara terjadi pada masa bulan liburan saja, seperti bulan Mei dan Juni yang sering dikenal oleh warga sekitar dengan sebutan musim Arab. Namun, dalam mencari pasangan perempuan-perempuan tersebut tidak sendirian, melainkan melalui perantara yang sering disebut mak comblang atau calo untuk mencari pasangan turis laki-laki. Lantas, bagaimana status kawin kontrak, Untung Atau Rugi?? Apa akibat dari perkawinan ini? Status perkawinan seperti ini diakui, bahkan status dari anak pun diakui, sehingga sangat memungkinkan untuk menjadi ahli waris. Namun semua itu hanya terjadi di Iran yang mayoritas kaumnya banyak menganut aliran Syi’ah. Lalu, bagaimana kedudukan anak hasil kawin kontrak Indonesia?

Di Indonesia tidak ada akibat hukum apapun dalam perkawinan secara kontrak. Nikah dengan cara tersebut bahkan bisa dikatakan merupakan perzinahan terselubung. Karena niat pernikahan bukanlah untuk mendapatkan pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah, tetapi hanya untuk melegalkan nafsu belaka. Persoalan praktek perkawinan ini sering ditemukan di dalam negeri, ya salah satunya adalah kasus kawasan puncak tersebut.

Hal seperti itulah yang sering mengundang keprihatinan yang mendalam dalam melakukan kawin kontrak. Pihak wanita dalam perkawinan ini tak lebih hanya sekedar sebagai barang dagangan seks semata. Perkawinan tersebut hanya dijadikan kedok semata, namun pada dasarnya praktek yang dijalani adalah prostitusi yang terselubung. Di samping itu, status dari si anak tidak jauh berbeda dengan ibunya, yaitu pasti tidak mendapat hak warisan. Setelah masa kontrak berakhir, maka anak menjadi tanggung jawab penuh dari sang wanita.

Dalam kawin kontrak atau Nikah Mut’ah, potensi yang lebih besar dirugikan adalah wanita. Kami sangat yakin bahwa tidak seorang wanita pun yang tidak ingin, kecuali memang terpaksa, pernikahan yang dilakukan langgeng sampai akhir hayat. Oleh sebab itu, jika terdapat orang tua yang dilamar anak gadisnya, maka haruslah berpikir dahulu untuk menerima calon menantu pria dengan menyelidikinya dahulu bahwa ia benar-benar orang baik atau hanya sekedar untuk bermain-main saja. Maka dari itu, ketiadaan hukum yang mengatur tentang perkawinan dengan cara ini perlu sedikit pembaharuan supaya praktek ini tidak semakin meluas di negara kita ini.

Itulah sedikit ulasan dari kami yang membahas tentang kawin kontrak. Semoga uraian ini dapat memberi pemahaman seberapa besar ruginya akibatnya dari perkawinan yang dilakukan secara tidak benar ini. Sehingga semakin banyak pihak yang melek terhadap dampak negatif praktek kawin kontrak, dan bisa mencegah hal tersebut dilakukan. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Kawin Kontrak, Untung Atau Rugi?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel