5 Rukun Nikah serta Syaratnya
5 Rukun Nikah serta Syaratnya. Rukun Nikah itu wajib dipenuhi saat akad nikah berlangsung. Adapun Rukun Nikah Dalam Syariat Islam tersebut di antaranya, adanya keridhaan kedua mempelai, Ta’yin Az Zaujain, adanya saksi, adanya wali, dan tak ada hal-hal menghalangi keabsahan dari pernikahan itu sendiri. Nikah sendiri merupakan suatu upaya untuk mempersatukan kedua manusia, antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan dalam berumah tangga serta mengarungi kehidupan bersama berdasarkan ijab qabul atau akad nikah yang dilangsungkan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
Artinya : “Siapa saja Perempuan-perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) yang menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”
Apa Saja 5 Rukun Nikah serta Syaratnya ?
Seperti kita ketahui, rukun dan syarat sah nikah merupakan 2 bagian yang terkait satu sama lain. Adapun rukun nikah terdapat 5 macam berikut syarat-syaratnya diantaranya:1. Calon Suami
Untuk menjadi calon suami atau untuk menikah dengan seseorang maka calon suami wajib memenuh persyaratan seperti pria seutuhnya, beragama Islam, tak memiliki 4 istri, tidak dipaksa, tidak sedang umroh, haji atau ihram, bukan mahram dengan calon istri dan sekurang-kurangnya berusia 19 tahun.
2. Calon Istri
Untuk calon istri sendiri, memerlukan beberapa syarat sah nikah. calon istri ini di antaranya beragama Islam, perempuan tulen, halal untuk calon suami atau tak sedang bersuami, tidak dipaksa, bukan mahram dengan calon suami, tak sedang menjalani masa iddah, tak sedang haji, umroh atau ihram, dan usia paling minimal 16 tahun.
3. Wali
Adapun wali nikah memiliki syarat-syarat seperti: berakal sehat, beragama Islam, baligh, adil, tak sedang umroh, haji atau ihram, memiliki hak menjadi wali, dan laki-laki. Adapun hadis yang menyatakan tentang persyaratan wali ini berbunyi: “Janganlah seorang perempuan mengawinkan seorang perempuan lainnya serta jangan pula seorang perempuan untuk mengawinkan diri sendiri, sebab perempuan berzina yaitu yang telah mengawinkan diri sendiri (HR. Daruqquthni dan Ibnu Majah).
Di samping itu, syarat sah nikah untuk seorang wali menurut Syafi’i adalah bukan sembarangan orang, adapun orang yang memiliki hak untuk menjadi wali adalah bapak, kakek dari bapak, kemenakan laki-laki, saudara laki-laki yang tunggal dari bapak, saudara laki-laki yang kandung, sepupu laki-laki, paman dari bapak, dan wali hakim jika sudah tak memiliki wali. Adapun wali-wali yang telah disebutkan tadi berdasarkan jalur nasab. Jika sudah tak ditemui kerabat maupun wali yang dimaksudkan tadi alternatif lainnya sesuai habis Nabi yaitu hakim atau pemerintah jika dalam masyarakat biasa dinamakan naib.
Wanita manapun menikah dengan tanpa seizin dari walinya, pernikahannya akan batal, Jika (sudah kawin secara syah) sudah disetubuhi, dengan begitu ia berhak untuk mendapatkan mahar atau mas kawin sebab ia sudah dinikmati kemaluannya secara halal. Akan tetapi, jika terjadi pertengkaran pada wali, pemerintah menjadi wali bagi yang tak memiliki wali. Dimana wali bisa dipindah hakim jika telah terjadi pertentangan para wali itu sendiri.
Adapun jenis-jenis wali nikah itu sendiri adalah wali aqrab, wali mujbir, wali ab’ad, dan wali hakim/raja. Wali mubjir adalah wali bapak kandungnya sendiri atau kakek yang berasal dari bapak. Wali aqrab merupa wali terdekat dimana sudah memenuhi syarat berhak dan layak untuk menjadi wali. Adapun wali ab’ad adalah wali yang bisa mengikuti susunan layak untuk menjadi wali, bila wali aqrab yang berkenaan tidak hadir. Maka wali ab’ad digantikan wali ab’ad yang lainnya begitu pun seterusnya. Sedangkan wali hakim yaitu wali yang telah ditunjuk atau diberi hak pemerintah maupun pihak berkuasa di negeri tertentu oleh masyarakat yang sudah dilantik untuk menjalankan tugas tersebut berdasarkan alasan-alasan tertentu.
4. Saksi
Adapun saksi sendiri terdiri dari 2 orang saksi, dimana syarat sah nikah untuk menjadi saksi ini di antaranya Islam, berakal sehat, baligh, adil, tak sedang ihram, umroh atau haji, memahami maksud dari akad nikah dan laki-laki.
5. Ijab Qabul
Ijab merupakan pernyataan penyerahan diri wali perempuan maupun wakilnya kepada laki-laki memakai kata-kata yang telah ditentukan ataupun rukun dan syarat yang sudah ditentukan berdasarkan syara. Sementara qabul adalah sebuah pernyataan berupa penerimaan pihak laki-laki atas penyataan dari wali perempuan maupun wakilnya.
Itulah beberapa Rukun Nikah Dalam Syariat Islam yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah. Rukun maupun syarat nikah di atas tentunya bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Maka dari itu, kenapa setiap Muslim harus memahami bagaimana rukun serta syarat sah terjadinya pernikahan agar pernikahan pun menjadi sah di mata agama ataupun hukum.
0 Response to "5 Rukun Nikah serta Syaratnya"
Post a Comment