Hukum Merayakan Ulang Tahun


Hukum merayakan ulang tahun menurut sunnah Rasulullah SAW atau dalam Ajaran Islam itu Mubah. Ulang tahun atau hari kelahiran merupakan salah satu hari spesial di setiap tahunnya. Hari di mana kita dilahirkan ke dunia ini wajib disyukuri dengan memanjatkan Doa ulang tahun dan melakukan hal yang bermanfaat bagi orang lain. Tradisi yang berkembang dalam masyarakat Indonesia dalam memperingati hari ulang tahun adalah merayakannya dengan bersenang-senang atau menyelenggarakan sebuah pesta dengan menghadirkan semua teman dan saudara.

Pertanyaannya, apakah dalam Islam pernah mengajarkan untuk merayakan hari kelahiran? Banyak perbedaan pendapat mengenai perayaan hari ulang tahun ini, ada sebagian ulama yang mengharamkan untuk merayakan hari ulang tahun, namun ada pula yang memperbolehkan merayakan hari ulang tahun.

Dalil Hukum Merayakan Ulang Tahun Menurut Sunnah Dalam Islam

Dikutip dari Website Ahlussunnah Wal Jama'ah (NU) hukum memperingati hari ulang tahun adalah mubah, bahkan sebagian ulama mengatakan sunat hukumnya. Ini tentu dengan tidak ada perbuatan mungkar seperti menyalakan lilin, memasang gambar / foto patung (walaupun berukuran kecil) di tengah kue yang dihidangkan atau alat permainan musik yang diharamkan. Karena hal yang demikian itu, termasuk syi’ar Kaum kafir. Ini berdasarkan keterangan dari kitab “al-iqna’” juz I hal. 1

قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.

Yang Artinya antara lain sebagai berikut:

“Berkata Imam Qommuli : Kami belum pernah mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita terkait ucapan selamat hari raya, Ucapan selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi berkata al-hafidz al-Mundziri dengan memberi jawaban tentang masalah yang demikian itu, Memang selama ini para ulama berselisih pendapat seputar Hukum merayakan ulang tahun, menurut pendapat kami, Tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan bukanlah perbuatan bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah menela'ah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya adalah bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab khusus untuk hal itu dan dia berkata : “Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkannya beberapa hadits Rasulullah SAW dan atsar yang dha’if-dha’if. Namun secara kolektif, riwayat yang demikian itu bisa digunakan sebagai sebuah dalil Hukum Islam tentang tahni’ah. Dalam Islam Secara umum, dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan kata ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu nikmat atau terhindar dari suatu mmara bahaya, dan juga dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan atau tidak mengikuti perang Tabuk, dia bertaubat, ketika menerima khabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi Muhammad SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk mengucapkan ucapan selamat kepadanya”.

Dalam Hukum Merayakan Ulang Tahun itu Ulama yang berpendapat bahwa "pesta" ulang tahun itu haram mengatakan bahwa perayaan ulang tahun termasuk salah satu sikap orang kafir yang suka berpesta, maka selayaknya sebagai umat Islam tidak boleh meneladani sikap para kaum kafir ini. Sedangkan ulama yang memperbolehkan merayakan ulang tahun berpendapat bahwa merayakan hari ulang tahun merupakan salah satu wujud syukur terhadap Allah SWT atas nikmat karunia-Nya berupa anak dan kenikmatan sehat serta panjang umur yang dirasakan sampai saat ini. Lalu, apa dan bagaimana hukumnya merayakan hari ulang tahun? Merayakan hari ulang tahun boleh saja, asalkan jangan terlalu berlebihan dan niatkan untuk bersyukur kepada Allah.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berfoya-foya dengan melakukan pesta ulang tahun yang berlebihan. Jika Anda memang ingin merayakan pesta ulang tahun, sebaiknya rayakan dengan sederhana dan tidak terlalu berlebihan. Hal yang terpenting dalam merayakan hari ulang tahun adalah mengucapkan doa ulang tahun. Berdoa memohon ampunan kepada Allah dan bersyukur atas nikmat yang selama ini diberikan adalah cara terbaik untuk merayakan hari ulang tahun Anda. Islam mengajarkan untuk selalu berdoa kepada Allah baik dalam suka maupun duka, dengan berdoa hati akan menjadi tenang dan sesuatu yang diinginkan bisa terlaksana.

Kesimpulan terkait hukum merayakan ulang tahun dalam Islam menurut ulama Ahlussunnah wal Jama'ah itu boleh. Wallahu a'lam.....

0 Response to "Hukum Merayakan Ulang Tahun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel